Puteri Komarudin Minta Segera Blokir Aplikasi Pinjol Ilegal Pakai Logo OJK

09-09-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Munchen/nvl

 

Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 71 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal pada Agustus 2022. Sehingga, total pinjol ilegal yang telah diblokir dari tahun 2018 hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 4.160 entitas. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.

 

“Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK. Padahal, tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin,” ungkap Puteri pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

 

Untuk itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi terkait cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan apabila menemukan pinjol ilegal. “Saya ingatkan supaya OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya. Tetapi juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan apabila ada masalah,” urai politisi Partai Golkar tersebut.

 

Lebih lanjut Puteri juga mendesak OJK untuk melakukan patroli di Play Store dan App Store untuk memantau apakah masih ada aplikasi pinjol ilegal yang sengaja memakai logo OJK sehingga bisa segera ditutup. “Apalagi notabene, ketika ada logo OJK, masyarakat merasa itu aplikasi yang resmi, tapi kenyataan justru menjadi jebakan. Begitu mengajukan ternyata tenornya sangat singkat. Pun, penagihannya menggunakan intimidasi. Jadi, saya harap OJK segera memberantas pinjol illegal ini,” ujar Puteri.

 

Selain persoalan pinjol ilegal, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII itu juga mendorong OJK untuk meningkatkan pengawasan terkait dugaan transaksi judi online yang telah dilaporkan perbankan. Ini karena data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut dugaan transaksi judi online melalui perbankan mencapai Rp608,87 miliar dari sekitar 8.693 laporan dalam Customer Information File (CIF).

 

“Saya kira OJK perlu terlibat dalam pengawasan atas transaksi judi online melalui perbankan. Ini karena perbankan pun juga melaporkan kepada OJK apabila menemukan adanya dugaan transaksi yang mencurigakan. Apalagi, OJK sendiri juga memiliki kelompok pengawas spesialis yang melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme di setiap bank. Yang tentunya dapat mendeteksi tindakan tersebut,” tutup Puteri. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...